Aksi PC PMII Lebak Menuntut Transfaransi Kepala Dinas DPMD, Namun Pihak Terkait Pilih Tak Acu
Table of Contents
(RI) ~ Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Lebak menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak. Aksi yang berlangsung selama satu jam ini merupakan bentuk respons atas dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan DPMD dalam penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas dan studi kompetensi pengelolaan keuangan desa (17/12/24).
Sayangnya, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lebak tidak memberikan tanggapan terhadap aksi tersebut. Sikap yang cenderung acuh ini memicu kekecewaan dari peserta aksi. PMII menilai bahwa ketidakpedulian Kepala Dinas DPMD semakin memperlihatkan lemahnya komitmen institusi tersebut dalam mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam orasinya, Ketua Cabang PMII Kabupaten Lebak menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada aksi ini. "Kasus ini akan terus kami kawal, pelaporan demi pelaporan akan kami sampaikan. Jika tidak direspons, maka langkah hukum akan menjadi jalur kami, bahkan hingga membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya di depan peserta aksi.
Ketua PMII juga menyoroti sikap Kepala Dinas DPMD yang memilih untuk tidak menghadapi massa aksi. “Ini menunjukkan bahwa ada indikasi kuat ketidakberesan dalam tubuh DPMD. Jika benar tidak bersalah, mengapa harus menghindar?” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, PMII menuntut pencopotan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lebak karena dinilai telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, PMII meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pegawai DPMD dan pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan yang diduga tidak memiliki manfaat konkret. Adapun tuntutan utama mereka adalah:
- Pencopotan Kepala Dinas DPMD karena telah melanggar asas profesionalisme sesuai Permendagri No. 96 Tahun 2017.
- Audit Sirkulasi Anggaran oleh Kejaksaan Negeri dan Inspektorat guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dana.
- Tindakan Tegas dari Inspektorat Banten untuk mengawasi dan meningkatkan transparansi anggaran yang dikelola DPMD.
- Penyelidikan mendalam terhadap dugaan pungli berdasarkan UU No. 20 Tahun 2021 dan Perpres No. 87 Tahun 2016.
PMII Kabupaten Lebak menganggap aksi ini sebagai langkah awal untuk mendorong reformasi birokrasi, khususnya dalam tata kelola pemerintahan desa. Mereka juga menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Lebak.
“Sikap acuh dari Kepala Dinas DPMD tidak akan menghentikan langkah kami. Justru ini semakin memotivasi kami untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak terkubur begitu saja,” tutup Ketua PMII.
Aksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi instansi pemerintah lainnya untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. PMII menegaskan bahwa perlawanan terhadap segala bentuk pungli dan korupsi adalah bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat.