Feminisme dan Gerak Juang Perlawanan Perempuan Terhadap Kekerasan Seksual

Table of Contents
(RI)~Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan isu global yang terus menjadi sorotan. Fenomena ini tidak hanya melukai fisik tetapi juga merenggut martabat dan kesehatan mental korban. Dalam upaya melawan kekerasan seksual, feminisme hadir sebagai gerakan yang memberikan suara kepada perempuan untuk melawan ketidakadilan dan memperjuangkan kesetaraan gender.

Feminisme merupakan gerakan sosial, politik, dan intelektual yang bertujuan menghapus diskriminasi berdasarkan gender serta membangun masyarakat yang setara. Di sisi lain, kekerasan seksual mencakup tindakan pelecehan verbal, fisik, hingga pemerkosaan yang sering terjadi dalam konteks relasi kuasa yang tidak setara.

Dalam budaya patriarkal, perempuan sering kali menjadi korban kekerasan seksual karena dianggap sebagai objek yang lebih rendah dibanding laki-laki. Stereotip seperti ini menormalisasi kekerasan dan membuat perempuan enggan melapor karena stigma sosial, rasa malu, atau takut dianggap salah.

Epistemologi feminisme berakar dari pengalaman perempuan sebagai kelompok yang tereksploitasi dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks kekerasan seksual, feminisme menyoroti bagaimana norma budaya dan struktur patriarkal menciptakan situasi yang memungkinkan terjadinya kekerasan. Feminisme juga memandang bahwa pengalaman perempuan adalah sumber pengetahuan penting untuk memahami dan mengatasi ketidakadilan ini.

Teori feminis menolak pandangan tradisional yang menyalahkan korban (victim blaming) dan sebaliknya menuntut agar sistem hukum dan budaya sosial berfokus pada pelaku serta pencegahan kekerasan. Perspektif ini memberikan ruang bagi perempuan untuk berbicara dan mengungkapkan pengalaman mereka tanpa takut stigma atau ancaman.

Feminisme tidak hanya berfungsi sebagai kritik, tetapi juga memberikan panduan nilai untuk tindakan. Dalam konteks kekerasan seksual, aksiologis feminisme bertumpu pada:

1. Kesetaraan Gender: Semua individu berhak diperlakukan setara tanpa diskriminasi gender.

2. Penghormatan terhadap Martabat Perempuan: Martabat perempuan tidak boleh direndahkan atau dipermalukan dalam situasi apapun.

3. Solidaritas: Feminisme mengajak semua pihak, termasuk laki-laki, untuk turut serta dalam perjuangan melawan kekerasan seksual.

Di Indonesia, kekerasan seksual masih menjadi isu yang mengkhawatirkan. Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti minimnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Sementara itu, korban sering kali memilih diam karena merasa tidak ada dukungan dari masyarakat atau hukum. Hal ini diperburuk oleh sikap menyalahkan korban yang masih melekat dalam budaya patriarkal.

Melawan kekerasan seksual memerlukan langkah sistematis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Berikut adalah beberapa solusi yang dapat diimplementasikan:

1. Edukasi Gender: Pendidikan sejak dini tentang kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan seksual dapat membantu membangun kesadaran kolektif.

2. Penegakan Hukum: Memastikan implementasi UU TPKS secara efektif dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan sanksi tegas kepada pelaku.

3. Layanan Pendukung Korban: Menyediakan fasilitas seperti rumah aman, konseling psikologis, dan rehabilitasi untuk membantu korban pulih dari trauma.

4. Perubahan Budaya: Menghapus stereotip gender yang diskriminatif melalui kampanye sosial dan media.

5. Pemberdayaan Perempuan: Memberikan ruang kepada perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, baik di tingkat keluarga, komunitas, maupun negara.

Silvi, seorang aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Lebak, menegaskan bahwa perlawanan terhadap kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama. Ia mengatakan, “Saat ini kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena yang tidak hanya melukai fisik tetapi juga merenggut harga diri dan jiwa mereka. Membela perempuan bukan hanya tugas, melainkan tanggung jawab moral kita sebagai sesama manusia yang ingin melihat dunia lebih adil.”

Pun selaras dengan pendapat yang di lontarkan Rendi Seorang Kabid internal BEM Universitas Latansa Mashiro, Rangkasbitung
"Tentu Sudah banyak peristiwa yang telah terjadi dalam hal kekerasan seksual dan harus menjadi pelajaran untuk kita semua khususnya di kalangan mahasiswa dan aktivis-aktivis perempuan. Kami mengambil sikap untuk mendampingi dan melawan supaya tidak terjadi lagi peristiwa yang merugikan kaum wanita tersebut." Pungkasnya.

Pernyataan ini mencerminkan semangat feminisme sebagai gerakan yang tidak hanya membela perempuan, tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan dunia yang lebih aman dan adil bagi semua.

Perlawanan terhadap kekerasan seksual adalah bagian dari perjuangan panjang feminisme untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender. Ini bukan hanya tentang melindungi fisik perempuan, tetapi juga menjaga martabat dan kesehatan mental mereka. Dengan langkah kolektif, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum, kita dapat menciptakan dunia di mana perempuan bebas dari ketakutan dan dapat hidup dengan penuh penghormatan.

Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan bahaya kekerasan. Hukum juga harus ditegakkan dengan tegas terhadap pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban. Pemberdayaan perempuan melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, dan peluang ekonomi akan membantu mereka lebih mandiri. Masyarakat juga harus aktif dalam mengawasi dan melaporkan kekerasan, serta memberi dukungan kepada korban. Terakhir, pendidikan tentang hubungan yang sehat dan saling menghormati sejak dini akan membantu mencegah kekerasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan.

Post a Comment