(RI) ~ Lingkup dunia pendidikan di Kabupaten Lebak, Banten kembali diwarnai kegemparan akibat dugaan tindakan asusila yang menyeret seorang tenaga pengajar dari salah satu SMP di wilayah Kecamatan Maja. Korban yang masih duduk di bangku kelas 7 ini, identitasnya sengaja tidak diungkap untuk melindungi privasinya.
Sitasi Media Digital
Dilansir dari INDOPOSCO.ID, peristiwa ini diduga terjadi pada Kamis, 17 April 2025. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa awalnya korban diminta untuk mengembalikan barang ke sebuah ruang kelas kosong yang kini difungsikan sebagai gudang. Di ruangan itulah, guru yang bersangkutan diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya dalam kondisi trauma.
Pengakuan Keluarga
Pihak keluarga mengaku sangat kecewa karena kasus ini sempat diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah tanpa langkah sanksi yang jelas dari pihak sekolah. Dalam surat pernyataan, terlapor disebut mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. Namun, karena pihak sekolah tidak memberikan tindakan tegas, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak.
Himbauan Keras
Ketua Gerakan Silih Asih, Ana Supriati, menyatakan sikap tegas atas peristiwa tersebut bahwa“Kami mengecam keras tindakan tidak terpuji ini dan mendesak agar aparat penegak hukum memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Ruang lingkup pendidikan selayaknya tidak boleh menjadi sasaran prilaku bejad dan menciptakan tempat yang tidak aman bagi anak-anak, Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggungjawab perbuatannya secara hukum,”pungkasnya.
Historis
Pasca kejadian, korban mengalami tekanan psikis dan sempat kesulitan menjalani aktivitas sekolah. Keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan tindakan tidak pantas lain yang dilakukan melalui media digital, dan berharap penyelidikan menyeluruh dapat dilakukan oleh pihak berwenang.
Sementara itu, kepala sekolah terkait membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebutkan bahwa upaya penyelesaian awal sempat dilakukan lewat jalur mediasi. Walaupun demikian jelas, pihak bersangkutan menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku dalam kasus tersebut dengan koperatif.
Dari kasus ini menarik perhatian banyak pihak dan menjadi pengingat betapa pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa dalam menuntut ilmu. Harapan yang teramat besar, pihak sekolah, masyarakat, serta penegak hukum bisa bekerja sama untuk memastikan keadilan ditegakkan dan anak-anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
September Kelam yang Tak Pernah Usai
Jakarta, 1 September 2025. Malam itu, kantor kecil Lokataru Foundation masih terang. Delpedro Marhaen, seorang pejuang demokrasi, duduk di depan...
Dapur MBG Yayasan Ijah Arif Walbarokah Sudah Sesuai SOP
(RI) ~ Pasir Gendok, Mandala – Upaya pemenuhan gizi bagi peserta didik merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan...
Kepemimpinan Iqbal–Dinda: Menakar Visi, Misi, dan Arah Pembangunan NTB
Setiap warga Negara memiliki hak yang sama dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Kritik sosial merupakan salah satu bentuk komunikasi...
Menguak Tabir Gerakan Sosial: Tinjauan Kritis atas Teori Deception Warfare dalam Aksi Demonstrasi di Indonesia
(RI) ~ Fenomena demonstrasi sebagai bentuk manifestasi dari gerakan sosial, sering kali dipahami sebagai ekspresi murni dari ketidakpuasan kolektif terhadap...