(RI) ~ Dugaan pungli dalam sosialisasi pengelolaan keuangan Desa Kabupaten Lebak, Surat undangan bernomor 50.01/PEN/CGTEK/XI/2024 yang mengajak para kepala desa dan perangkat desa untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Lebak pada 12-13 Desember 2024 kini menjadi sorotan publik.
Yang menjadi perhatian utama bukan hanya jadwal kegiatan tersebut, tetapi juga nominal pembayaran yang harus disetorkan oleh sejumlah pihak yang tercantum dalam surat undangan. Rincian biaya yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Kepala Desa (Kades): Rp 2.500.000
- Sekretaris Desa (Sekdes): Rp 2.500.000
- Linmas: Rp 2.500.000
Selain mencantumkan biaya tersebut, surat tersebut juga menyertakan nomor rekening untuk pembayaran, yang menimbulkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Belum Ada Klarifikasi dari Dinas Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan pungli ini. Ketiadaan respons dari pihak berwenang semakin memperkuat spekulasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan sosialisasi ini.