(RI) ~ Karang Taruna Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk segera melakukan investigasi terhadap aktivitas pertambangan galian C yang berada di wilayah Desa Lidung.
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam. Kabupaten Sarolangun, yang terletak di Provinsi Jambi, juga memiliki potensi alam yang melimpah. Namun, kekayaan tersebut kini terancam akibat aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Karang Taruna Desa Lidung menduga kuat bahwa kegiatan galian C di wilayah mereka tidak mengantongi izin resmi atau surat izin pertambangan, sehingga dinilai ilegal. Aktivitas ini diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami prihatin dengan kondisi lingkungan yang terus mengalami kerusakan. Kegiatan pertambangan tanpa izin ini sangat merugikan masyarakat dan merusak ekosistem desa kami,” ujar perwakilan Karang Taruna Desa Lidung dalam pernyataan resminya.
Karang Taruna juga memperingatkan bahwa apabila tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, mereka tidak akan tinggal diam. Masyarakat bersama Karang Taruna siap mengambil tindakan untuk menghentikan secara paksa aktivitas galian C ilegal tersebut.
“Kami tidak ingin kekayaan alam yang seharusnya dikelola secara bijak justru dirusak oleh pihak yang hanya mementingkan keuntungan pribadi,” tambahnya.
Karang Taruna berharap pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan untuk menyelidiki, menindak, dan menertibkan pelaku galian C ilegal di Desa Lidung demi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.