Ruang Intelek
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL
No Result
View All Result
Ruang Intelek
No Result
View All Result
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL
Home POPULER

KASTA NTB Laporkan Dugaan Ada Kerusakan Lingkungan

Ruang Intelek by Ruang Intelek
Maret 21, 2025
in POPULER
0

KASTA NTB Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan ke Kejaksaan Agung

(RI) ~ Puluhan anggota LSM KASTA NTB, termasuk Ketua DPD KASTA Lombok Barat, Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Utara, bersama pengurus DPP LSM KASTA NTB, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI pada Senin, 10 Februari 2025. Aksi ini dilakukan untuk melaporkan dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat dengan dalih investasi.

Poin-Poin Laporan

Adapun beberapa kasus yang menjadi dasar laporan mereka adalah sebagai berikut:

  1. Dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT. TCN di Gili Trawangan.
  2. Pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Autorin di Lombok Timur.
  3. Penelantaran lahan oleh PT. ESL akibat ketidaksesuaian antara pembangunan dan izin yang dimiliki.
  4. Kerusakan lingkungan di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal yang diduga melibatkan warga negara asing.
  5. Dugaan kasus penambangan ilegal di Pulau Sumbawa.

Selain dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, tembusan laporan juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Alasan Pelaporan ke Pusat

Menurut perwakilan LSM KASTA NTB, laporan ini diajukan ke Kejaksaan Agung karena mereka menilai bahwa institusi negara di tingkat daerah tidak mampu menangani kasus ini secara komprehensif. Hal ini disinyalir akibat adanya tekanan dari oknum tertentu, yang menyebabkan aparat daerah menjadi kewalahan dalam mengusut kasus-kasus perusakan lingkungan.

Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tenaga kerja asing di sektor pertambangan. Hal ini dianggap sebagai sesuatu yang mustahil terjadi tanpa ada keterlibatan pihak tertentu yang memiliki kekuasaan.

Pernyataan dari Para Pemimpin LSM KASTA NTB

“Banyak perusahaan datang dengan dalih investasi, tetapi nyatanya mereka melakukan praktik-praktik yang merusak lingkungan. Hutan kami digunduli, tanah kami dilubangi, dan laut kami diprivatisasi atas nama kepentingan investasi. Ini tidak jauh berbeda dengan penjajah yang menguras kekayaan negeri kami,” – Lalu Wink Haris, Presiden KASTA NTB.

“Sebagai elemen masyarakat, kami menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Kami ingin melihat hukum ditegakkan dengan adil, tanpa ada tebang pilih,” – Lalu Arik Rahman Hakim, Ketua DPP LSM KASTA NTB.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI segera menindak dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal oleh perusahaan asing di lahan PT. Indotan Lombok Barat Bangkit. Dugaan adanya persekongkolan antara PT. Indotan dan pihak asing harus diselidiki lebih lanjut,” – Ketua DPD LSM KASTA NTB Lombok Barat.

Selain itu, mereka juga meminta penyelidikan terhadap penyebaran bahan kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat setempat. Dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi untuk aktivitas tambang ilegal juga menjadi salah satu isu yang mereka laporkan ke Mabes Polri.

“Kami mendesak pencabutan izin usaha dari seluruh entitas yang tidak memiliki kejelasan di wilayah Lombok Timur. Banyak pengusaha datang dengan alasan investasi, tetapi kenyataannya mereka hanya bertindak sebagai perantara,” – Risdiana SH, Ketua DPD LSM KASTA NTB Lombok Timur.

“Kejaksaan Agung RI harus segera memproses hukum dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. TCN di Kabupaten Lombok Utara,” – Yanto Anggara, Ketua DPD LSM KASTA NTB Kabupaten Lombok Utara.

Kesimpulan

LSM KASTA NTB menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu-isu lingkungan di Nusa Tenggara Barat. Mereka berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses dengan serius oleh Kejaksaan Agung RI dan institusi terkait, sehingga tidak ada lagi praktik perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem setempat.


Previous Post

Bencana Ekologi dan Nilai Ke-Serakahan Manusia

Next Post

5 Sikap Fundamental Seorang Leadership

Ruang Intelek

Ruang Intelek

Next Post
5 Sikap Fundamental Seorang Leadership

5 Sikap Fundamental Seorang Leadership

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About
  • Privacy Police
  • T.O.S
  • Contact
  • Sitemap
  • Disclaimer

© 2025 By : Ruang Intelek

No Result
View All Result
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL

© 2025 By : Ruang Intelek