(RI) ~ Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terus menjadi permasalahan serius di Indonesia. Meski berbagai kebijakan telah dirancang untuk menekan kasus kekerasan seksual, kenyataannya penanganan kasus ini sering kali lambat dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.
Ketua Rayon PMII STAI UNILAM, Muhandis, dengan tegas menyuarakan kritik terhadap lambannya tindakan Kapolres Lebak dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Apa Itu Pelecehan Seksual?
Pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak diinginkan, tidak pantas, dan bersifat seksual. Tindakan ini memiliki dampak besar bagi korban, baik secara psikologis, sosial, maupun fisik. Pelecehan seksual tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga perilaku verbal dan non-verbal yang bersifat seksual dan tidak diinginkan oleh korban.
Dampak Pelecehan Seksual
- Trauma Psikologis: Korban sering mengalami stres, kecemasan, dan depresi yang berkepanjangan.
- Kehilangan Kepercayaan Diri: Perasaan tidak aman dan rendah diri sering kali dialami oleh korban.
- Dampak Sosial: Korban sering kali merasa sulit berinteraksi dengan orang lain karena takut dihakimi.
Rahim Perempuan: Universitas Keadilan Pertama
Muhandis mengemukakan konsep bahwa rahim perempuan adalah tempat pertama di mana keadilan diajarkan. Sejak hamil, seorang ibu berbagi hidup dengan bayinya, memberikan pelajaran pertama tentang berbagi dan keseimbangan.
Namun, ironisnya, perempuan yang memiliki peran vital ini sering kali menjadi korban ketidakadilan, termasuk dalam kasus kekerasan seksual.
Kasus Perempuan Berinisial M
Salah satu kasus nyata yang disoroti oleh Muhandis adalah seorang perempuan berinisial M yang menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh mantan pacarnya. Hampir sebulan setelah melapor dan menjalani visum, tidak ada kejelasan mengenai kasus tersebut.
Hambatan dalam Sistem Penegakan Hukum
- Lambatnya Proses Administrasi: Hasil visum yang seharusnya menjadi bukti utama memakan waktu lebih lama dari yang seharusnya.
- Minimnya Sensitivitas Aparat Penegak Hukum: Banyak kasus yang tidak ditangani dengan serius.
- Stigma Sosial: Korban sering kali menghadapi stereotip negatif dari masyarakat.
Seruan untuk Keadilan
Muhandis menyerukan kepada masyarakat untuk tidak hanya diam melihat ketidakadilan yang dialami perempuan. Ia mengajak semua pihak untuk lebih peduli dan mendukung korban kekerasan seksual, baik melalui advokasi, pendampingan, maupun tekanan kepada aparat penegak hukum.
Langkah Menuju Sistem Hukum yang Lebih Adil
- Mempercepat Proses Hukum: Setiap laporan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan.
- Meningkatkan Sensitivitas Gender: Pelatihan khusus bagi aparat hukum untuk memahami isu-isu gender.
- Menghapus Stigma: Edukasi kepada masyarakat untuk mendukung korban kekerasan seksual.
Kekerasan seksual adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak. Dibutuhkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa keadilan tidak lagi menjadi misteri bagi perempuan, tetapi menjadi hak yang dapat mereka akses dengan mudah.

