(RI) ~ Persoalan limbah yang diduga berasal dari Rumah Sakit Langit Golden Medika (LGM) Sarolangun kembali menjadi sorotan publik. Keluhan masyarakat atas bau tidak sedap dan pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat, Karang Taruna, dan Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sarolangun, M. Subra.
Konteks Kegiatan
Dalam keterangannya, Subra menyesalkan langkah rumah sakit yang mengeluarkan somasi kepada pihak-pihak yang menyuarakan kritik terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut terkesan antikritik dan tidak mencerminkan budaya musyawarah yang menjadi ciri khas demokrasi di Indonesia.
“Somasi itu justru menghalangi masyarakat untuk memberikan masukan. Padahal, kritik lahir untuk mendorong evaluasi dan menghasilkan solusi terbaik,” tegas Subra.
Subra mempertanyakan klaim pihak rumah sakit yang diwakili kuasa hukumnya, Eric Abdullah, S.Ag., bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) telah memenuhi standar sesuai Permen LHK No. 68 Tahun 2016 dan berbagai izin operasional lainnya. Ia mempertanyakan apakah pengelolaan limbah benar-benar berjalan sesuai prosedur, mengingat masyarakat sekitar masih mengeluhkan bau busuk dan limbah berwarna abu-abu yang mencemari lingkungan.
“Jika memang IPAL sudah berfungsi sesuai aturan, mengapa masyarakat masih mengalami dampak negatif dari limbah ini? Apakah aturan memperbolehkan jika usaha yang dijalankan merugikan kesehatan dan kenyamanan masyarakat ?” ujar Subra.
Dalam pernyataannya, pihak rumah sakit melalui kuasa hukum menyebut telah menjalankan berbagai kewajiban, termasuk:
- Melakukan uji kualitas air limbah setiap bulan melalui laboratorium terakreditasi.
- Melakukan pemantauan badan air hulu dan hilir serta sumur penduduk sekitar setiap enam bulan.
- Menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan laporan bulanan ke Kementerian Kesehatan melalui sistem daring.