Baca Juga : Diduga Ketua DPRD Banten Kebal Hukum
Namun, Ketua PMII mempertanyakan validitas klaim tersebut, terlebih pihak DLH Sarolangun belum merilis hasil uji laboratorium terkait limbah tersebut. Selain itu, pengakuan rumah sakit yang sedang melakukan perbaikan instalasi gorong-gorong seolah menjadi bukti bahwa pencemaran limbah memang terjadi.
“Jika sudah sesuai aturan, mengapa masih ada perbaikan yang dilakukan? Ini justru mengindikasikan adanya kelalaian,” tambah Subra.
Subra juga mengkritik gaya komunikasi rumah sakit yang mengandalkan somasi sebagai respons atas kritik. Ia menyebut hal ini sebagai upaya membungkam suara masyarakat yang sebenarnya bertujuan memberikan masukan.
“Dalam Negara demokrasi, kritik tidak bisa dianggap sebagai fitnah, malah justru institusi perlu meninjau ulang aturan terkait lingkungan hidup, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Harapan untuk Pemerintah dan DPRD Sarolangun
Di akhir pernyataannya, Subra mendorong pemerintah, terutama PJ Bupati Sarolangun dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Ia juga meminta Komisi II DPRD Sarolangun untuk turut memantau dan memastikan pengelolaan limbah rumah sakit berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Masalah ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah setempat sehingga jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban dari semua pelanggaran tersebut,” pungkasnya.
Persoalan limbah di Sarolangun menjadi pengingat bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang baik adalah tanggung jawab bersama. Institusi, pemerintah, dan masyarakat harus duduk bersama mencari solusi demi terciptanya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga : PT Gabri Indo Italy di Demo Ratusan Buruh