Ruang Intelek
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL
No Result
View All Result
Ruang Intelek
No Result
View All Result
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL
Home POPULER

LDS Gelar Diskusi Ruang Tengah Bahas Putusan MK

Menata Ulang Demokrasi Indonesia

Ruang Intelek by Ruang Intelek
Juni 30, 2025
in POPULER
0

(RI) — Lampung Democracy Studies (LDS) menggelar Diskusi Ruang Tengah bertajuk “Menata Ulang Demokrasi di Indonesia” dengan fokus pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024. Acara ini berlangsung di kantor LDS dan terbuka untuk umum, menghadirkan berbagai kalangan dari mahasiswa hingga masyarakat sipil.

Diskusi tersebut menghadirkan narasumber dari beragam latar belakang hukum dan demokrasi, yakni:

  • Putra Satria – Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi
  • Annisa Alfath – Peneliti Perludem
  • Muhammad Khozin – Anggota Komisi II DPR RI
  • Hasnu Ibrahim – Manajer Riset Lokataru

Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terhadap arah demokrasi dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Diskusi juga membahas dampak putusan tersebut terhadap sistem peraturan perundang-undangan, tata kelola pemilu, dan pengaruhnya terhadap praktik hukum nasional.

Aprizal Sopyan, Ketua Harian LDS, menyatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan pemilu yang lebih berkualitas dan terfokus. “MK mempertahankan kondisi faktual dan kompleksitas tata kelola pemilu. Putusan ini merupakan langkah menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih efisien dan demokratis,” ungkap Aprizal.

Sementara itu, Direktur LDS, Dedy Indra Prayoga, S.E., menyampaikan kritik atas substansi putusan MK yang menurutnya berpotensi memperlebar kewenangan yudisial. “Putusan ini tidak hanya menyatakan bahwa pemilu serentak bertentangan dengan prinsip demokrasi substantif, tetapi juga memberikan mandat teknis kepada pembentuk undang-undang terkait jeda waktu pemilu nasional dan daerah. Ini jelas menyentuh ranah legislatif dan menimbulkan pertanyaan konstitusional,” ujar Dedy.

Diskusi berlangsung dinamis dan sarat akan pandangan kritis, mencerminkan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga kualitas demokrasi. LDS berharap kegiatan ini menjadi ruang konstruktif bagi masyarakat untuk memahami lebih dalam peran MK, batas kewenangannya, serta dampaknya bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Acara ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan pertukaran gagasan antar pemangku kepentingan, memperkuat komitmen terhadap demokrasi yang adil, inklusif, dan berlandaskan konstitusi.

Previous Post

Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu 2029

Next Post

Komisi II DPR-RI membersamai diskusi Lampung Democracy Studies

Ruang Intelek

Ruang Intelek

Next Post
Komisi II DPR-RI membersamai diskusi Lampung Democracy Studies

Komisi II DPR-RI membersamai diskusi Lampung Democracy Studies

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About
  • Privacy Police
  • T.O.S
  • Contact
  • Sitemap
  • Disclaimer

© 2025 By : Ruang Intelek

No Result
View All Result
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL

© 2025 By : Ruang Intelek