(RI) ~ Diduga maraknya ritel modern ilegal di Kabupaten Lombok Utara semakin mengancam keberlangsungan ekonomi lokal. Banyak minimarket besar yang beroperasi tanpa izin resmi, tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga memberikan dampak negatif yang signifikan bagi pedagang kecil, pasar tradisional, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kondisi ini memperparah ketimpangan ekonomi karena usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah semakin sulit bertahan. Padahal, sektor UMKM memiliki peran besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat setempat.
Dampak Ritel Modern Ilegal terhadap Ekonomi Lokal
Maraknya ritel modern ilegal di Lombok Utara telah menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha kecil. Beberapa dampak utama yang dirasakan oleh masyarakat lokal antara lain:
- Menurunnya Omzet Pedagang Kecil dan Pasar Tradisional : Pedagang kecil di pasar tradisional merasakan penurunan omzet yang drastis sejak kehadiran minimarket ilegal. Konsumen lebih memilih berbelanja di ritel modern karena faktor kenyamanan, harga yang lebih kompetitif, serta ketersediaan produk yang lebih beragam. Akibatnya, banyak pedagang kecil yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bersaing.
- Ketimpangan Ekonomi dan Hilangnya Lapangan Pekerjaan : Keberadaan ritel modern ilegal tidak hanya mengurangi pendapatan pelaku usaha kecil tetapi juga menyebabkan banyak pekerja lokal kehilangan pekerjaan. Berbeda dengan UMKM yang mempekerjakan tenaga kerja lokal, ritel modern sering kali merekrut pekerja dari luar daerah, sehingga manfaat ekonominya tidak sepenuhnya kembali kepada masyarakat Lombok Utara.
- Perputaran Uang Keluar dari Daerah : Sebagian besar ritel modern adalah bagian dari jaringan waralaba nasional atau bahkan internasional. Keuntungan yang mereka peroleh tidak banyak kembali ke daerah, melainkan mengalir ke luar Lombok Utara. Sebaliknya, UMKM lokal cenderung menyerap dan mengedarkan uang di dalam komunitas mereka sendiri, yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketidaktegasan Pemerintah dan Masalah Perizinan
Pemerintah daerah seharusnya memiliki peran sentral dalam mengatur dan mengawasi pertumbuhan ritel modern agar tidak merugikan ekonomi lokal. Namun, dalam praktiknya, masih banyak minimarket ilegal yang dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas.
Juanda Ali Sahbana selaku kader PMII Lombok menyatakan “Saat ini, masyarakat hanya mengetahui ada 10 ritel modern yang memiliki izin resmi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan lebih dari 20 ritel modern telah beroperasi. Ketidaksesuaian ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan pengawasan pemerintah dalam memberikan izin usaha”ujarnya.
Ironisnya, pemerintah lebih sering menekan pelaku usaha kecil seperti UMKM dengan regulasi ketat terkait perizinan dan standar operasional. Namun, di sisi lain, ritel modern ilegal yang jelas-jelas melanggar aturan justru dibiarkan beroperasi. Ketimpangan ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam penerapan kebijakan ekonomi daerah.