Regulasi yang Jelas, tetapi Tidak Diterapkan
Padahal, regulasi terkait pendirian dan operasional ritel modern telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- PP No 112 Tahun 2007, mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Modern di Indonesia : Pendirian toko modern harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan mempertimbangkan dampaknya terhadap pasar tradisional serta UMKM.
- PMP No 18 Tahun 2022, tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan : Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan keberlangsungan usaha kecil dengan menata dan mengawasi pertumbuhan ritel modern agar tidak merugikan pasar tradisional.
Sayangnya, meskipun regulasi ini sudah ada, implementasinya masih jauh dari harapan. Pemerintah daerah tampaknya gagal dalam menegakkan aturan ini, sehingga ritel modern ilegal terus menjamur tanpa kendali.
Tuntutan Masyarakat dan Peran Mahasiswa dalam Mengawal Kebijakan Publik
- Melihat ketimpangan ini, masyarakat bersama elemen mahasiswa mulai bergerak untuk menuntut keadilan. Mereka menuntut pemerintah daerah untuk :
- Menindak tegas ritel modern ilegal yang beroperasi tanpa izin.
- Meningkatkan transparansi dalam proses perizinan untuk memastikan tidak ada kepentingan tertentu yang diutamakan.
- Memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil, baik melalui regulasi yang lebih adil maupun insentif ekonomi bagi UMKM agar bisa bersaing dengan ritel modern.
Gerakan mahasiswa dan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam mengawal kebijakan publik agar pemerintah tidak hanya berpihak pada pemodal besar, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan rakyat kecil.
Himbauan dan Harapan
Maraknya ritel modern ilegal di Lombok Utara merupakan ancaman serius bagi ekonomi lokal. Minimarket-minimarket ini tidak hanya menciptakan persaingan tidak sehat dengan pedagang kecil, tetapi juga memperburuk ketimpangan ekonomi dan menyebabkan perputaran uang keluar dari daerah.
Sayangnya, pemerintah daerah masih belum menunjukkan ketegasan dalam menangani masalah ini. Regulasi yang ada seharusnya ditegakkan secara ketat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang adil bagi semua pihak.
Masyarakat dan mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan pemerintah agar transparansi dan keadilan ekonomi dapat terwujud. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, bukan hanya pedagang kecil yang akan menderita, tetapi juga keberlangsungan ekonomi daerah secara keseluruhan.