(RI) ~ Perawatan jalan sobang menuju cigemblong tidak sesuai regulasi, jalan memiliki peran krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat serta kelancaran distribusi ekonomi.
Namun, pemeliharaan jalan yang tidak dilaksanakan sesuai regulasi masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.
Kasus Jalan Lintas Sobang-Cigemblong
Salah satu kasus yang mencuat adalah perawatan Jalan Lintas Sobang, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, yang hingga kini belum mendapat perhatian serius dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Permasalahan ini merujuk pada regulasi yang dibuat oleh Kementeri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011, khususnya Pasal 18 dan 19, yang mengatur tanggung jawab pemeliharaan jalan
Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah diwajibkan untuk memastikan jalan selalu dalam kondisi layak guna mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Sayangnya, pemeliharaan Jalan Lintas Sobang-Cigemblong belum dilakukan sesuai standar yang diamanatkan.
Tuntutan PC IPNU Lebak
Persoalan ini telah diangkat oleh Ketua Umum PC IPNU, Udi Rustandi, menegaskan pentingnya pemerintah daerah menjalankan kewajibannya dalam pemeliharaan jalan.
Sementara itu, M. Nasrul Ikhwan, anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) IPNU, menjelaskan bahwa sekitar tiga minggu lalu, organisasi ini telah melayangkan surat audiensi kepada Dinas PUPR, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
“Kami mengirimkan surat audiensi untuk membahas kondisi Jalan Lintas Sobang-Cigemblong. Namun, hingga sekarang, belum ada respons dari pihak PUPR,”
ujar M. Nasrul Ikhwan.
Dampak dan Tuntutan Masyarakat
Kondisi jalan yang rusak tanpa pemeliharaan mengancam keselamatan pengguna jalan dan merugikan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Abainya pemerintah dalam melaksanakan regulasi juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan infrastruktur.
PC IPNU Lebak menuntut pemerintah daerah untuk segera:
- Menindaklanjuti Surat Audiensi: Memberikan respons konkret terhadap aspirasi masyarakat yang diwakili oleh IPNU.
- Melakukan Inspeksi Lapangan: Meninjau langsung kondisi Jalan Lintas Sobang-Cigemblong dan mengidentifikasi kebutuhan pemeliharaan.
- Melaksanakan Pemeliharaan Sesuai Regulasi: Memastikan perbaikan dan perawatan jalan sesuai dengan Pasal 18 dan 19 Permen PU No. 13 Tahun 2011.
- Transparansi Anggaran: Mengungkapkan alokasi anggaran untuk pemeliharaan jalan kepada publik.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya pengawasan publik terhadap pelaksanaan kewajiban pemerintah. Dukungan dan tekanan dari masyarakat sipil, seperti yang dilakukan oleh PC IPNU Lebak, merupakan langkah positif untuk mendorong pemerintah menjalankan amanat regulasi.
Pemerintah Kabupaten Lebak dan Dinas PUPR harus segera merespons tuntutan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat serta meningkatkan kualitas infrastruktur di daerah.