(RI)~ Pertambangan Rakyat merupakan Pertambangan yang masih menggunakan standarisasi alat Pertambangan tradisional, serta hadirnya ditentukan oleh penunjukan secara Konfrehensif dari Dinas ESDM Provinsi atau Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Kabupaten Lebak ialah salah satu daerah di Provinsi Banten yang amat kaya akan Sumber Daya Alam, entah mineral, logam, emas atau batubara. Hal ini yang diharapkan menjadi salah satu sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Lebak untuk keberlanjutan kedepannya.
Ketentuan Hukum
Sesuai denga Pasal 128 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 Bahwa iuran Pertambangan Rakyat sebagai salah satu penerimaan daerah/PAD yang telah di tentukan berdasarkan ketentuan.
Serta Upaya mengejar Izin Pertambangan Rakyat untuk Masyarakat Lebak yang bergantung hidup di sektor Pertambangan Emas harus diejawantahkan secara nyata, melalui PM ESDM No. 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian IPR.
Sudah selayaknya dari kalangan Mahasiswa maupun Aktivis sadar akan permasalahan yang dihadapi oleh Masyarakat Penambang, dan berupaya membantu tercipta nya suhu keberpihakan kepada unsur Masyarakat Akar Rumput.
Sudut Pandang Aktivis
Seorang Aktivis Pemerhati Kebijakan, bernama Hilmi Muhammad menyebutkan ” Lokus Dialektika kita saat ini adalah menyadarkan peran Pemuda dan Mahasiswa di Kab. Lebak untuk sama-sama ikut merasakan penderitaan Masyarakat Penambang yang kerap mengalami ke-laliman Hukum oleh Oknum Aparat Penegak Hukum.” Tegasnya
Bukan rahasia umum bahwa Pertambangan Emas di Wilayah Kab. Lebak, belum memiliki Surat Izin Pertambangan Rakyat, oleh karena itu Penambangan masih kerap kali dilakukan secara Ilegal.
Cendikiawan Muda Lebak bernama Suwardi menyebutkan, ” Manfaat yang diperoleh bagi Orto Kedaerahan untuk menambah (PAD) jika Pertambangan mendapat Izin nya, serta pelegalan Tambang oleh Negara sesuai regulasi yang dibentuk, akan memberikan kesempatan kepada masyarakat penambang dan Retribusi luar biasa bagi Pemerintah Daerah.” Ucapnya
Fakta Di Lapangan
Kegelisaha Masyarakat Penambang sering terlihat ketika berbicara tentang (APH) yang ikut bermain di pusara ini dan memanfaatkan keadaan untuk menangkap masyarakat penambang kecil, serta melepas pemilik tambang besar.
Dengan kesadaran penuh atas kedzoliman APH kepada masyarakat kecil, maka patut sekali dipertanyakan kembali, hukum dibuat untuk siapa.
” Jelas gerakan kita saat ini ada pada kekuatan Rakyat yang ingin melakukan penambangan secara legal, aman, nyaman, tanpa merasa takut di tangkap dan dijadikan sandera oleh APH untuk meminta uang dengan jumlah fantastis.”
Contoh kasus, dikutip dari detiknews per 7 Februari 2025, telah tertangkap 10 Penambang Ilegal oleh Diskrimsus Polda Banten.
Dari kasus ini kita bisa menilai bahwa solusi atas permasalahan yang terjadi pada pangkal regulasi legalitas, coba kita sadari mereka yang di tangkap harus membiarkan keluarga mereka kelaparan karena merekalah Kepala Keluarga mutlak tanpa ada lelaki lain di rumah yang bisa diandalkan untuk mencari swaka sesuap nasi.
September Kelam yang Tak Pernah Usai
Jakarta, 1 September 2025. Malam itu, kantor kecil Lokataru Foundation masih terang. Delpedro Marhaen, seorang pejuang demokrasi, duduk di depan...
Read moreDapur MBG Yayasan Ijah Arif Walbarokah Sudah Sesuai SOP
(RI) ~ Pasir Gendok, Mandala – Upaya pemenuhan gizi bagi peserta didik merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan...
Read moreKepemimpinan Iqbal–Dinda: Menakar Visi, Misi, dan Arah Pembangunan NTB
Setiap warga Negara memiliki hak yang sama dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Kritik sosial merupakan salah satu bentuk komunikasi...
Read moreMenguak Tabir Gerakan Sosial: Tinjauan Kritis atas Teori Deception Warfare dalam Aksi Demonstrasi di Indonesia
(RI) ~ Fenomena demonstrasi sebagai bentuk manifestasi dari gerakan sosial, sering kali dipahami sebagai ekspresi murni dari ketidakpuasan kolektif terhadap...
Read more