(RI) ~ Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menemukan fakta terbaru mengenai PT. Tiger Chamois Indonesia (PT. TCI), sebuah perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Setelah sebelumnya mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akibat tidak memiliki izin lingkungan, kini perusahaan tersebut diduga belum memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan mengamanatkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaannya kepada instansi berwenang. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan kepatuhan perusahaan dalam melindungi hak-hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan harmonis.
Namun, hingga saat ini, PT. TCI belum terdaftar dalam sistem WLKP Disnaker Kabupaten Lebak. Ketidakpatuhan ini berpotensi melanggar regulasi yang berlaku dan dapat berdampak pada hak-hak pekerja yang berada di bawah naungan perusahaan tersebut.
Potensi Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memenuhi WLKP
PMII menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan WLKP dapat dikenai sanksi tegas, antara lain:
- Pencabutan izin usaha
- Pembekuan kegiatan usaha
- Ketidakmampuan dalam mengajukan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Selain itu, PT. TCI juga diduga belum mendaftarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ke Disnaker Kabupaten Lebak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib melaporkan setiap perjanjian kerja yang dibuat dengan pekerjanya kepada instansi terkait guna memastikan kepastian hukum bagi tenaga kerja dan mencegah potensi pelanggaran hak-hak pekerja.
Desakan PMII terhadap Disnaker Kabupaten Lebak
PMII menilai bahwa Disnaker Kabupaten Lebak kurang tegas dalam melakukan pengawasan terhadap PT. TCI. Seharusnya, sebagai institusi yang berwenang dalam menegakkan regulasi ketenagakerjaan, Disnaker tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran seperti ini terus berlangsung.
Oleh karena itu, PMII mendesak Disnaker Kabupaten Lebak untuk segera mengambil tindakan terhadap PT. TCI. Langkah-langkah yang harus dilakukan mencakup:
- Menegur dan mengimbau perusahaan agar segera mendaftarkan WLKP, PKWT, dan PKWTT
- Meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan lain di Kabupaten Lebak untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa
- Mengambil tindakan hukum jika PT. TCI terbukti tidak mematuhi peraturan yang berlaku
PMII Siap Mengawal Hingga Tuntas
PMII juga menegaskan bahwa tenaga kerja pribumi di Kabupaten Lebak harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan tidak boleh menjadi korban akibat kelalaian perusahaan. Jika Disnaker tidak segera bertindak tegas, PMII siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan melakukan aksi lebih lanjut demi menegakkan keadilan bagi para pekerja.
Masalah ketenagakerjaan bukanlah hal yang bisa diabaikan. Kepatuhan terhadap regulasi yang ada harus menjadi prioritas bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, PMII mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan memastikan hak-hak tenaga kerja tetap terlindungi.

