Ruang Intelek
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL
No Result
View All Result
Ruang Intelek
No Result
View All Result
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL
Home HOT

PMII Lebak Pertanyakan Status Yayasan Bonyan Humanitarian Sosial

Yayasan BHS

Ruang Intelek by Ruang Intelek
Juli 9, 2025
in HOT
0

(RI) ~ Lebak, 9 Juli 2025 – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Lebak secara resmi mempertanyakan status dan legalitas Yayasan Bonyan Humanitarian Sosial yang beralamat di Kampung Kubang, Kabupaten Lebak, Banten.

Yayasan tersebut diduga tidak memiliki kejelasan aktivitas serta terindikasi tidak memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana mestinya sebuah lembaga sosial.

Keberadaan Yayasan Asing, Tapi Minim Informasi Hasil penelusuran PMII Lebak menunjukkan bahwa Yayasan Bonyan tercatat secara administratif dengan nomor registrasi 1052153. Namun hingga saat ini, informasi mendetail terkait struktur kepengurusan, sumber pendanaan, kegiatan lapangan, hingga izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih belum dibuka ke publik.

Padahal, sesuai regulasi di Indonesia, lembaga sosial atau yayasan wajib memiliki izin resmi, taat terhadap (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), serta menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Namun, dokumen yang ditampilkan Yayasan Bonyan dinilai belum memenuhi unsur tersebut.

“Kami mempertanyakan siapa yang membentuk yayasan ini, dari mana sumber pendanaannya, dan apa kontribusinya secara nyata terhadap masyarakat Lebak? Jangan sampai ini jadi lembaga asing berkedok sosial yang justru membahayakan tatanan sosial kita. Apalagi Yayasan Bonyan diketahui sebagai lembaga revitalisasi warga terdampak perang Timur Tengah dan Afrika,” tegas Ahmad Saefuddin Halim, Ketua PMII Cabang Lebak.

Potensi Ancaman Jika Tidak Diawasi
PMII Lebak menilai keberadaan yayasan yang tidak jelas status hukum dan aktivitasnya berpotensi membuka ruang:

  • Penyalahgunaan dana kemanusiaan.
  • Penyebaran ajaran atau paham menyimpang.
  • Aktivitas ekonomi ilegal seperti praktik rentenir atau penggalangan dana gelap untuk organisasi teroris.
  • Masuknya pengaruh asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan keutuhan NKRI.

Tuntutan Resmi PMII Lebak
PMII Cabang Lebak secara resmi meminta:
1. Pemerintah Kabupaten Lebak dan instansi terkait seperti Kesbangpol, TNI-POLRI, Disdukcapil, Disnaker, Inspektorat, dan Dinas Sosial segera menelusuri dan mengklarifikasi legalitas Yayasan Bonyan.
2. Yayasan Bonyan membuka dokumen legal formal, laporan kegiatan, dan program sosialnya secara terbuka ke publik.
3. Jika ditemukan pelanggaran hukum atau aktivitas ilegal, Pemda dan aparat penegak hukum diminta segera menutup dan menindak yayasan tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Lebak bukan lahan eksperimen lembaga gelap berkedok sosial. Kami tidak anti terhadap yayasan atau aktivitas kemanusiaan, tapi semuanya harus patuh hukum, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ini jadi sarang penyebaran paham menyimpang anti-NKRI yang merugikan masyarakat.”

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari APH dan OPD terkait serta peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang seharusnya aktif mendeteksi potensi ancaman:

“Kami menekankan pentingnya peran FKDM untuk mengevaluasi diri dan meningkatkan pengawasan partisipatif bersama masyarakat dan media. Tidak semua lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.”

PMII Kabupaten Lebak akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjaga kedaulatan sosial, keamanan, dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lebak.

Previous Post

Kisruh Tafsir Hukum Pemira UNRAM Disorot Tim Paslon

Next Post

PMII Kota Mataram Soroti Potensi Monopoli dalam Penyerahan Izin Pertambangan Rakyat

Ruang Intelek

Ruang Intelek

Next Post
PMII Kota Mataram Soroti Potensi Monopoli dalam Penyerahan Izin Pertambangan Rakyat

PMII Kota Mataram Soroti Potensi Monopoli dalam Penyerahan Izin Pertambangan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About
  • Privacy Police
  • T.O.S
  • Contact
  • Sitemap
  • Disclaimer

© 2025 By : Ruang Intelek

No Result
View All Result
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL

© 2025 By : Ruang Intelek