Ruang Intelek
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL
No Result
View All Result
Ruang Intelek
No Result
View All Result
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL
Home HOT

PMII Kota Mataram Soroti Potensi Monopoli dalam Penyerahan Izin Pertambangan Rakyat

Ruang Intelek by Ruang Intelek
Juli 12, 2025
in HOT
0

Mataram — Menjelang agenda penyerahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi NTB dan Kepolisian Daerah NTB yang dijadwalkan berlangsung Sabtu (13/7), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Mataram menyatakan sikap kritis atas potensi monopoli dan praktik kolusi dalam proses tersebut.

Ketua PC PMII Kota Mataram, Edi Irawan Saputra, menilai bahwa penyerahan IPR yang sejatinya ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat justru berpotensi menjadi alat legalisasi kekuasaan dan bisnis terselubung yang dikendalikan oleh segelintir elite dengan dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Kami mencium adanya aroma monopoli yang difasilitasi melalui skema koperasi tambang. Ini bukan pemberdayaan, tapi penguasaan sumber daya rakyat secara terselubung,” tegas Edi Irawan dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2025).

Kritik terhadap Peran APH dalam Pertambangan Rakyat

PC PMII Kota Mataram mengungkapkan kekhawatiran bahwa beberapa koperasi penerima IPR justru dikendalikan oleh aktor-aktor yang memiliki hubungan dekat dengan aparat penegak hukum, baik secara personal maupun kelembagaan.

“Aparat yang seharusnya mengawasi dan menjaga supremasi hukum malah diduga ikut bermain. Ini menjadikan pertambangan rakyat sebagai ladang bisnis pribadi. Ini jelas penyalahgunaan kewenangan,” imbuh Edi Irawan.

Ia menyoroti bahwa banyak koperasi yang dibentuk tanpa melalui proses partisipatif, serta tidak melibatkan masyarakat penambang secara menyeluruh. Akibatnya, para penambang yang tidak tergabung dalam koperasi tertentu berpotensi dianggap ilegal dan dikriminalisasi.

IPR Dikhawatirkan Jadi Alat Legalisasi Elite Lokal

Menurut kajian kritis PC PMII Kota Mataram. skema pemberian IPR kepada koperasi bisa menjadi kedok legalisasi dominasi kelompok elit lokal. Edi Irawan menyebut praktik seperti sistem ijon, setoran ke pengendali koperasi, hingga pembagian hasil tambang yang tidak adil berpotensi terjadi.

“Kami mempertanyakan: koperasi mana yang menerima IPR? Apakah koperasi tersebut memang yang mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)? Dan kenapa penyerahannya bukan oleh Dinas ESDM, melainkan di Polda NTB?” ujar Edi Irawan.

Desak Transparansi dan Pengawasan Eksternal

PMII Kota Mataram juga menyerukan agar proses penyerahan IPR dilakukan secara terbuka, inklusif, dan akuntabel. Penetapan koperasi penerima izin harus melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta perwakilan penambang rakyat.

“Kami juga mempertanyakan dokumen lingkungan dan legalitas lain: apakah dokumen Amdal, Reklamasi Pasca Tambang, dan jaminan deposit pasca tambang sudah dibuat dan diverifikasi?” tegasnya.

Edi Irawan menyatakan bahwa PC PMII Mataram akan terus mengawal proses ini untuk memastikan bahwa pemberdayaan tambang rakyat tidak dimanfaatkan oleh elite atau aparat untuk kepentingan bisnis pribadi.

“Jangan sampai penyerahan IPR hanya formalitas namun dokumen IPR belum dikeluarkan oleh menteri ESDM” pungkas Edi Irawan Saputra.

Previous Post

PMII Lebak Pertanyakan Status Yayasan Bonyan Humanitarian Sosial

Next Post

Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi UNRAM FHISIP

Ruang Intelek

Ruang Intelek

Next Post
Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi UNRAM FHISIP

Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi UNRAM FHISIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About
  • Privacy Police
  • T.O.S
  • Contact
  • Sitemap
  • Disclaimer

© 2025 By : Ruang Intelek

No Result
View All Result
  • HOME
  • SHOP
  • HOT
  • OPINI
  • POPULER
  • TEORITIK
  • TUTORIAL

© 2025 By : Ruang Intelek