(RI) ~ Lingkar Kajian Strategis Daerah (LKSD) menemukan fakta terbaru terkait perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Setelah sebelumnya mendapat tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena tidak memiliki izin lingkungan, hari ini LKSD mengungkap bahwa PT. Tiger Chamois Indonesia (PT. TCI) diduga belum memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak.
Merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaannya kepada instansi yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan memastikan perusahaan patuh dalam melindungi hak-hak tenaga kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Hingga saat ini, PT. TCI diduga belum terdaftar dalam sistem WLKP di Disnaker Kabupaten Lebak. Ketidakpatuhan ini berpotensi melanggar peraturan yang berlaku serta dapat berdampak pada hak-hak pekerja di dalam perusahaan tersebut.
Potensi Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan WLKP
Hasil kajian Lingkar Kajian Strategis Daerah menunjukkan bahwa perusahaan yang belum melakukan WLKP kepada Disnaker dapat dikenai sanksi, antara lain:
- Pencabutan izin usaha
- Pembekuan kegiatan usaha
- Ketidakmampuan mengajukan permohonan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Oleh karena itu, LKSD mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak untuk segera mengimbau perusahaan agar melakukan pendaftaran WLKP guna mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain itu, LKSD juga meminta pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.