Temuan Lanjutan: Ketidakpatuhan terhadap PKWT dan PKWTT
Selain dugaan pelanggaran terkait WLKP, perusahaan ini juga belum memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunan lainnya, setiap perusahaan wajib melaporkan perjanjian kerja yang dibuat dengan pekerjanya kepada instansi yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja serta mencegah potensi pelanggaran terhadap hak ketenagakerjaan.
Namun, hingga saat ini, PT. TCI juga belum terdaftar dalam sistem pelaporan PKWT dan PKWTT di Disnaker Kabupaten Lebak. Ketidakpatuhan ini berpotensi melanggar regulasi yang berlaku dan dapat merugikan para pekerja, baik dalam hal hak maupun perlindungan hukum.
Kesimpulan dan Tuntutan
Lingkar Kajian Strategis Daerah menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu, LKSD menuntut:
- Disnaker Kabupaten Lebak segera memanggil dan memberikan peringatan kepada PT. TCI agar segera memenuhi kewajibannya.
- Peningkatan pengawasan oleh instansi terkait terhadap seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
- Pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan sebagai bentuk penegakan hukum yang adil bagi para pekerja.
Jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, LKSD siap mengawal kasus ini lebih lanjut dan melakukan langkah-langkah advokasi demi menegakkan keadilan bagi tenaga kerja yang terdampak.