(RI) ~ Lombok Barat – Aktivitas Galian A di wilayah Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, kegiatan ini diduga ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Ironisnya, meskipun berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, aktivitas ini tetap berjalan tanpa hambatan dengan dalih pembukaan jalan dan penataan lahan untuk pembangunan.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas ini tidak hanya merusak kondisi fisik lingkungan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial bagi warga sekitar yang terdampak langsung. Masyarakat pun mulai mempertanyakan, bagaimana mungkin kegiatan yang diduga melanggar hukum dapat berlangsung terang-terangan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang?
Masyarakat Resah, Pemangku Kebijakan Bungkam?
Mus’ab, salah satu warga Lembar yang vokal terhadap isu ini, mengungkapkan keprihatinannya terkait aktivitas tambang yang terus berlanjut tanpa pengawasan yang jelas.
“Ada banyak cara untuk membuat suatu kegiatan tampak sesuai aturan, meskipun sebenarnya bertentangan dengan hukum. Di Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, aktivitas Galian A dilakukan dengan dalih membuka jalan dan merapikan lahan untuk pembangunan pondok. Namun, dugaan kuat menyebutkan bahwa aktivitas ini ilegal dan telah menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat.”
– Mus’ab
Menurut Mus’ab, dampak negatif dari aktivitas tambang ini semakin nyata dan berbahaya. Jalan raya yang menjadi akses utama warga kini mengalami kerusakan parah akibat lalu lintas kendaraan berat yang membawa material hasil galian. Hal ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.