“DPMD tidak lagi menjadi dinas pemberdayaan desa, tetapi berubah menjadi dinas penyengsaraan masyarakat desa jika dugaan-dugaan ini terus dibiarkan. Kami meminta kasus pungli berkedok sosialisasi segera diusut tuntas,” ujar Ahmad.

PMII menyoroti surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak Nomor B.700.1.2/91-IRBAN 1/XII/2024 terkait reviu APBDes murni Tahun Anggaran (TA) 2025. Dalam aksi ini, PMII mendesak agar langkah reviu tersebut diperluas hingga mencakup APBDes Perubahan TA 2024.
“Kami meminta Inspektorat tidak hanya fokus pada APBDes murni 2025, tetapi juga mendalami aliran anggaran di tahun sebelumnya, termasuk yang berada di bawah pengelolaan DPMD. Kami juga berharap Inspektorat Daerah Provinsi Banten ikut mengambil langkah preventif dan investigatif untuk memastikan transparansi,” tambah Ahmad.
PMII menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Jika pengelolaannya tidak dilakukan secara jujur dan profesional, masyarakat desa akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Lumbung APBDes tidak boleh dirusak oleh tikus berdasi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan hukum yang tegas,” tegas Ahmad.
Aksi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. PMII mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di semua level pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Aksi damai ini direncanakan berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024, pukul 14.00 WIB di Kantor DPMD Kabupaten Lebak.
“Ini adalah perjuangan bersama. Semua pihak harus ikut andil demi kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Ketua Cabang PMII Lebak.
Rekomendasi Buku The Art Of Manifulation