(RI) ~ Kalian sudah dapat serangan fajar berapa? Hayoo, dengarkan ini jangan sampai terlewat kalau mau aman. Politik uang atau money politic sering kali menjadi perbincangan dalam setiap proses demokrasi di Indonesia, khususnya selama pemilihan umum. Politik uang adalah tindakan memberikan imbalan, baik berupa uang, barang, atau jasa, dengan tujuan memengaruhi pilihan politik seseorang.
Politik Uang dalam Perspektif Hukum
Tindakan ini tidak hanya merusak integritas demokrasi, tetapi juga melanggar regulasi hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pelaku politik uang dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Regulasi ini menjadi pengingat penting bahwa politik uang bukanlah tindakan yang dapat ditoleransi.
Secara hukum, politik uang dikategorikan sebagai bentuk suap menyuap yang melanggar Pasal 5 hingga Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Dikutip dari halaman resmi peraturan.bpk.go.id, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa memberikan, menerima, atau menjanjikan sesuatu dengan maksud memengaruhi keputusan pejabat publik atau seseorang dalam lingkup tugasnya adalah tindakan kriminal. Dalam konteks pemilu, politik uang bertujuan meraih suara secara tidak sah, yang jelas mencederai prinsip jujur dan adil.

